TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
A.
PERATURAN UMUM PERPUSTAKAAN SEKOLAH
1.
Anggota Perpustakaan sekolah wajib menjaga
dan mengembangkan terselenggaranya Perpustakaan.
2.
Melaksanakan peraturan Perpustakaan yang
berlaku.
3.
Terbuka menerima sanksi bila menyalahi
peraturan yang berlaku.
B.
PERATURAN PEMINJAM JANGKA PENDEK
1.
Anggota Perpustakaan bila meminjam buku
harus menunjukkan kartu anggota Perpustakaan.
2.
Lama peminjaman 1 minggu terhitung mulai
tanggal pinjam.
3.
Bila terlambat mengembalikan dikenakan
denda Rp. 100,- tiap satu hari.
4.
Peminjam harus menjaga keutuhan buku, bila
buku rusak atau hilang peminjam wajib mengganti.
5.
Hanya diperbolehkan sekali perpanjangan
(tambah waktu 7 hari) dengan memberitahukan kepada petugas.
C.
PERATURAN PEMINJAM JANGKA PANJANG
1.
Peminjam kolektif lewat ketua kelas / wali
kelas / guru bidang studi yang bersangkutan.
2.
Bila jumlah buku tidak memadai dengan
jumlah peminjam, peminjam perorangan tidak dilayani.
3.
Lama peminjaman maksimal 1 semester / 1
tahun bagi buku ajar.
4.
Pengembalian buku terlambat, peminjam
didenda Rp. 500,- tiap satu hari
5.
Jika peminjam menghilangkan buku / nomor
induk tidak sesuai maka dikenakan denda Rp.25.000 / buku.
D.
PERATURAN KEGIATAN MEMBACA DIDALAM RUANG
BACA PERPUSTAKAAN
1.
Masuk ruang baca Perpustakaan anggota
Perpustakaan dilarang membawa tas kecuali buku catatan.
2.
Bila terpaksa membawa buku lain (bukan
milik Perpustakaan) harus memberitahukan kepada petugas Perpustakaan.
3.
Keluar dari ruang Perpustakaan boleh
membawa buku atas ijin petugas.
4.
Tidak diperkenankan mengeluarkan suara
keras atau ulah yang menggangu ketenangan diruang baca Perpustakaan.
5.
Dengan sengaja melanggar peraturan tersebut
dikenankan sanksi oleh petugas.
Mengetahui,
Kepala UPTD SMPN 1
Boyolangu Koordinator
Perpustakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar